Etika Profesi 2
a.
Ciri-Ciri Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada
profesi, yaitu :
-
Adanya
pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
-
Adanya
kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku
profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
-
Mengabdi
pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
-
Ada
izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk
menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
-
Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
-
Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat
menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur
perilaku yang berada di atas ratarata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan
yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola
perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang
kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi,
bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
b. Prinsip-Prinsip Etika Profesi :
Tanggung
jawab Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
Terhadap
dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada
umumnya.
Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi
haknya.
Otonomi.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri
kebebasan dalam menjalankan profesinya.
c. Syarat-Syarat Suatu Profesi : Melibatkan
kegiatan intelektual.
Menggeluti
suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
Memerlukan
persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
Memerlukan
latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
Menjanjikan
karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
Mementingkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Menentukan
baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
d. Peranan Etika Dalam Profesi Nilai-nilai etika
itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi
milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu
keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu
kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
Salah
satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam
pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama
anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat
perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis
(yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
Sorotan
masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para
anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah
disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi
kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah
pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi
dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga
masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
-
Kode Etik Profesi Secara Umum
Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata,
tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk
menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode
juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu
kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat
maupun di tempat kerja.
a. Menurut Uu No. 8 (Pokok-Pokok Kepegawaian)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan
dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah
lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam
masyarakat melalui ketentuanketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang
teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah ; SUMPAH
HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang digelari : BAPAK ILMU
KEDOKTERAN. Beliau hidup dalam abad ke-5 SM. Menurut ahli-ahli sejarah belum
tentu sumpah ini merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya
berasal dari kalangan muridmuridnya dan meneruskan semangat profesional yang diwariskan
oleh dokter Yunani ini. Walaupun mempunyai riwayat eksistensi yang sudah-sudah
panjang, namun belum pernah dalam sejarah kode etik menjadi fenomena yang
begitu banyak dipraktekkan dan tersebar begitu luas seperti sekarang ini. Jika
sungguh benar zaman kita di warnai suasana etis yang khusus, salah satu
buktinya adalah peranan dan dampak kode-kode etik ini.83
Profesi adalah suatu MORAL COMMUNITY (MASYARAKAT MORAL) yang
memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi
penyeimbang segi segi negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat
kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga
menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat. Kode etik bisa dilihat
sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran
etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada,
pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis,
tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat
berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik
itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop
begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain;
karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam
kalangan profesi itu sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang
kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu
sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi
dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION
(pengaturan diri) dari profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam
atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki.
Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang
berisikan nilai-nilai dan citacita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang
bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan
untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus
dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya
di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi
yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
b. Sanksi Pelanggaran Kode Etik
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh
suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena
tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode
etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor
jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat
logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu
berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan
kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian,
dalam praktek sehari-hari kontrol ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa
solidaritas tertanam kuat dalam anggotaanggota profesi, seorang profesional mudah
merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan
perilaku 84
semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik
profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena
tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas
pertimbangan-pertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi
harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat
melaksanakannya.
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik
profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas
dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,
mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun
sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan
demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara
jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang
benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh
dilakukan oleh seorang profesional
c. Tujuan Kode Etika Profesi
1.
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.
Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.
Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
-
Memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan.
-
Sebagai
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
-
Mencegah
campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan
bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang
bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan
Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi
Indonesia 85
dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan
yang telah memiliki kode etik.
Suatu gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini
perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan
itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan
kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.
d. Interpretasi Aturan Etika Profesi
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang
ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan
laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban
untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya.
Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi
negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan
keselamatan.
Hindari
menyakiti orang lain.
-
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi
yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau
dampak lingkunganyang tidak diinginkan.
-
Bersikap
jujur dan dapat dipercaya
-
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa
kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.86
-
Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
-
Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
-
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat
perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
-
Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual.
-
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari
kekayaan intelektual.
-
Menghormati
privasi orang lain
-
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan
pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya
dalam sejarah peradaban.
Komentar
Posting Komentar