Prinsip Etika Profesi
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang
mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika
disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika
disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa
akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab
profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku
profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat,
bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan
standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan
orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4
(empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
-
Kredibilitas.
1. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem
informasi.
Profesionalisme.
2.
Diperlukan individu yang denga jelas dapat
diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang
akuntansi.
Kualitas
Jasa.
3.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh
dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
4.
Kepercayaan.
5.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa
terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.
-
Prinsip Etika Profesi Akuntan :
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap
anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilakukannya.91
2.
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin.
4.
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
5.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi
dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi
profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
-
Prinsip Etika Profesi Teknisi Akuntansi Indonesia
Mukadimah
Keanggotaan
teknisi akuntansi bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang teknisi
akuntansi mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi
yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.
Prinsip
Etika Profesi dalam Kode Etik Teknisi Akuntansi menyatakan pengakuan profesi
akan tanggung-jawabnya kepada publik dan pemakai jasa teknisi akuntansi.
Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung –jawab profesionalnya dan merupakan
landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta
komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan
pribadi.
Prinsip Pertama – Tanggung jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional, setiap
anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peranan tersbut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Satu
ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik.
Profesi teknisi akuntansi memegang peranan yang penting dalam masyarakat, di
mana publik dari profesi teknisi akuntansi Yng terdiri dari klien, pemberi
kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan
keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas
teknisi akuntansi dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab teknisi akuntansi terhadap
kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan
ini menyebabkan sikap dan tingkah laku teknisi akuntansi dalam menyediakan
jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Profesi
teknisi akuntansi dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan
terus menerus memberikan jasa yang unik ni pada tingkat yang menunjukkan bahwa
kepercayaan kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi
teknisi akuntansi adalah untuk membuat pemakai jasa teknisi akuntansi paham
bahwa jasa tekniai akuntansi dilakukan denagn tingkat prestasi tertinggi dan
sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi
tersebut.
Dalam
memenuhi tanggung –jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan
yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi
benturan ini, anggota harus bertinadak dengan penuh integritas, dengan suatu
keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka
kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
Mereka
yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi
tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan
kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa
berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawar-kan berbagai
jasa, semuannya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan
Prinsip Etika Profesi ini.
Semuan
anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan
yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Tanggung-jawab
seorang teknisi akuntansi tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien
individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang teknisi
akuntansi harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada
kepentingan publik, misalnya : Staff eksekutif keuangan bekerja di berbagai
bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap
efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
Staff
auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang
baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada
pihak luar.
Ahli
pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil
dari sistem pajak; dan
Konsultan
manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu
pembuatan keputusan manajemen yang baik.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin.
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan ( benchmark ) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang
diambilnya.
Integritas
mengharuskan seseorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus
terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak bolrh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas
diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat antara,
standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan,
anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota
telah melakukan apa yang seseorang berintegrasi akan lakukan dan apakah anggota
telah manjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk
mentaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
Integritas
juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan
kehati-hatian profesional.
Prinsip Keempat – Obyektifitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berperasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada dibaeah pengaruh pihak lain.
Anggota
bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka adlam berbagai situasi. Anggota menyiapkan laporan keuangan
sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam
kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintah.
Mereka juga memdidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi.
Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaanya
dan memelihara obyektivitas.
Dalam
menghadapi situasi dan praktik yang secara sepesifik berhubungan dengan aturan
etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan
terhadap faktor-faktor berikut : Adakalannya anggota dihadapkan kepada situasi
yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadannya.
Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
Adalah
tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi dimana
tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran ( reasonablaness )
harus digunakan dalam mencantumkan standar untuk mengidentifikasi hubungan yang
mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
Hubungan-hubungan
yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar
obyektivitas harus dihindari.
Anggota
memiliki kewajiban untuk memestikan bahwa orang-orang yang terlibat dalam
pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
Anggota
tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang
dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan
profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka.
Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional
mereka ternoda.
Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempuyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien
atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasaran perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan kompetensi dan kekuatan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung-jawab profesi kepada publik.
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalanan. Anggota seyogyanya tidak
menggambarkan dirinya memikili keahlian atau pengalaman yang tidak mereka
punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota
harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan
bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi
seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi Profesional dapat dibagi
menjadi 2 (dua) fase yang terpisah : a. Pencapaian
Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya
memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus,
pelatihan dan ujian profesioanl dalam subyek-subyek yang relevan, dan
pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk
anggota.
b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional. Kompetensi harus
dipelihara dan dijaga melalui komitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan
profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
Pemeliharaan
kompetensi profsional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembengan
profesi akuntansi, termasuk diantaranya pernyataan-pernyataan akuntansi,
auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
Anggota
harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya
kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar
nasional dan internasional.
Kompetensi
menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman
dan pengetahuan yang memungkinkan seseorang anggota untuk memberikan jasa
dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi
kompetensi anggota atau perusahaan , anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan
klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab
untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan,
pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadahi untuk tanggung-jawab yang
harus dipenuhinya.
Anggota
harus tekun dan memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik,
Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan
segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang
berlaku.
Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara
seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harua menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Anggota
mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau
pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.
Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan
klien atau pemberi kerja berakhir.
Kerahasiaan
harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau
terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
Anggota
mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan
orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip
kerahasiaan.
Kerahasiaan
tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga
mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional
tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan
pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
Anggota
mempunyai akses terhadap informasi rahasia tentang penerima jasa tidak boleh
mengungkapkan ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan
yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal
ini tidak berlaku untuk pengungkapan infirmasi dengan tujuan memenuhi
tanggung-jawab anggota berdasar standar profesional.
Kepentingan
umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan
kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas
kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan dimana informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Berikut
ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh
mana informasi rahasia dapat diungkapkan. a.
Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk
mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk
pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
b. Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh
di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia
adalah : untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum;
dan
untuk
mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
c. Ketika ada kewajiban atau hak profesional
untuk mengungkapkan: untuk
mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak
bertentangasn dengan prinsip etika ini;
untuk
melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;
untuk
menaati penelaahan mutu (atau penelaahan sejawat) Assosiasi Teknisi Akuntansi
atau badan profesional lainnya; dan
untuk
menanggapi permintaan atau investigasi oleh Assosiasi Teknisi Akuntansi atau
badan pengatur.
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi
profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkanprofesi harus dipenuhi
oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan stsndar teknis dan stsndar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
* Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Assosiasi Teknisi Akuntansi, badan
pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
-
Kode Etik Dan Aturan Etika Profesi Teknisi Akuntansi
Kode Etik Teknisi Akuntansi Indonesia dimaksudkan sebagai panduan
dan aturan bagi seluruh anggota yang bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggungjawab profesionalnya.
Tujuan profesi teknisi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya
dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi,
dengan orientasi pada kepentingan public. Untuk mencapai tujuan tersebut
terdapat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi :
-
Profesionalisme.
Diperlakukan indifidu yang dengan jelas dapat identifikasikan oleh
pemakai jasa teknisi akuntansi sebagai professional di bidang akuntansi.
-
Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari teknisi
akuntansiikan pada standar kinerja tertinggi.
-
Kepercayaan.
Pemakai jasa teknisi akuntansi harus dapat merasa yakin bahwa
terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh teknisi
akuntansi.
Kode Etik Teknisi Akuntansi terdiri dari tiga bagian :
Prinsip
Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang
mengatur pelaksanaan pemberi jasa pofesional oleh anggota. Prinsip Etika
disahkan dan berlaku bagi seluruh anggota.
1.
Aturan Etika
Aturan Etika disahkan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan.
2.Interpretasi
Aturan Etika.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
menerapkan Aturan Etiks, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interprestasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interprestasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar
dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan
sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh
adannya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya
oleh adanya mekanisme pemerosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi,
apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak mentaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang
ditetapkan oleh badan pemerintah yang mengatur bisnis klien atau menggunakan
laporan untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
-
Prinsip – Prinsip Etika Profesi Dalam Bidang Akuntansi
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi
prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
a. Tanggung Jawab:
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus
menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.
b. Kepentingan
Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa
demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme.
c. Integritas: Untuk
memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua
tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
d. Objektivitas dan
Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota
dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan
saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
e. Kehati-hatian (due
care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan
teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi
dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat
tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
f. Ruang Iingkup dan
Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti
prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an
sifat jasa yang diberikan
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
a. Integritas :
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua
hubungan bisnis dan profesionalnya.
b. Objektivitas :
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
c. Kompetensi
profesional dan kehati-hatian : Seorang akuntan professional mempunyai
kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara
berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau
atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
d. Kerahasiaan :
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak
boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar
dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional
untuk mengungkapkannya.
e. Perilaku
Profesional : Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
Komentar
Posting Komentar