Transaksi di Perusahaan Dagang
Pada
perusahaan dagang, prosedur-prosedur akuntansi yang dilakukan sama seperti yang
dilakukan
pada perusahaan jasa, yakni mulai dari mencatat transaksi sampai dengan
penutupan buku. Transaksi yang terjadi dan dicatat di perusahaan dagang sesuai
dengan kegiatan utamanya yaitu transaksi pembelian dan transaksi penjualan.
Dalam transaksi pembelian akan timbul ongkos angkut, pajak pertambahan nilai, potongan
pembelian dan retur pembelian. Demikian juga halnya yang akan terjadi pada
transaksi penjualan.
Pada
pembahasan ini akan dibahas tiap-tiap transaksi yang terjadi di perusahaan
dagang, yang meliputi:
1.
Transaksi penjualan barang dagangan.
2.
Transaksi pembelian barang dagangan.
3.
Beban transportasi.
4.
Pajak pertambahan nilai.
5.
Potongan.
6.
Retur.
1.
Transaksi Penjualan Barang Dagang
Penjualan
barang dagangan bisa dilakukan secara tunai maupun secara kredit. Pada saat
perusahaan
menjual barang dagangannya, maka diperoleh pendapatan. Jumlah yang dibebankan kepada
pembeli untuk barang dagang yang diserahkan merupakan pendapatan perusahaan
yang bersangkutan. Untuk perusahaan dagang, akun yang digunakan untuk mencatat
penjualan barang dagang disebut akun penjualan. Jika penjualan barang
dagangan dilakukan secara kredit, maka menimbulkan piutang yang biasanya
dicatat dalam akun “Piutang Dagang”. Dan pada saat terjadi penjualan
secara kredit ini, seringkali diikuti dengan syarat penjualan. Setiap transaksi
penjualan barang dagangan terjadi, harus ada bukti
pendukung
sebagai dokumen bisnis perusahaan. Cash register merupakan contoh bukti
pendukung adanya transaksi penjualan secara tunai dan faktur penjualan
merupakan salah satu contoh bukti pendukung transaksi penjualan secara kredit. Syarat
penjualan bisa berupa termin penjualan, misal yang menyatakan 2/ 10, n = 30.
Termin ini memiliki makna bahwa jangka waktu pembayaran paling lama 30 (tiga
puluh) hari setelah tanggal transaksi, jika pembeli melakukan pembayaran
maksimal 10 (sepuluh) hari setelah tanggal ransaksi, penjual akan memberikan
potongan penjualan sebesar 2% kepada pembeli. Pada waktu menjual, kadang-kadang
perusahaan harus menerima pengembalian barang atau memberi potongan harga. Hal
ini terjadi kalau barang yang dijual tidak sesuai dengan permintaan pembeli.
Penerimaan kembali barang yang telah dijual disebut penjualan retur (sales
return), sedangkan pemberian potongan penjualan disebut pengurangan harga
(sales allowances).
2.
Transaksi Pembelian Barang Dagangan
Seperti
halnya pada transaksi penjualan, transaksi pembelian barang daganganpun dapat
dilakukan secara tunai dan secara kredit. Pembelian barang dagangan secara
kredit akan menimbulkan utang yang akan dicatat dalam akun “Utang Dagang”.
Kegiatan pembelian yang lain pada perusahaan dagang, selain membeli barang dagangan,
juga meliputi pembelian aset produktif, pembelian perlengkapan dan jasa lain
dalam rangka kegiatan usaha. Pembelian inipun juga dapat dilakukan secara
kredit ataupun secara tunai. Pada saat perusahaan melakukan pembelian barang
dagang secara kredit, seringkali perusahaan terikat dengan suatu syarat yang
disebut dengan syarat pembelian. Jumlah yang dibebankan kepada perusahaan untuk
memperoleh suatu barang sampai dapat dijual merupakan harga pokok barang. Harga
pokok barang selain harga beli juga ongkos angkut pembelian, asuransi dan
lain-lain. Pembelian akan diikuti oleh transaksi pembayaran. Kapan pembelian batang
dagangan itu harus dibayar akan tergantung pada syarat jual beli yang
ditetapkan. Disamping pembelian barang dan jasa, pembayaran dapat dilakukan
untuk keperluan lain, misalnya membayar gaji, membayar utang atau membagikan
laba kepada pemilik.
3.
Beban Transportasi
Syarat-syarat
penjualan harus menyebutkan kapan hak kepemilikan atas barang tersebut beralih
dari penjual kepada pembeli. Hal ini menentukan pihak mana, penjual atau
pembeli yang harus menanggung beban transportasi (ongkos angkut). Hak milik
atas barang dagang bisa beralih kepada pembeli pada saat penjual menyerahkan
barang tersebut ke perusahaan pengangkut. Misalnya: Perusahaan Bintang Baru
menjual barang kepada perusahaan Bulan Purnama. Bintang Baru mengalihkan hak
kepemilikan atas barang kepada Perusahaan Bulan Purnama pada saat barang
dikirimkan. Hak milik atas barang dagang bisa beralih ke pembeli pada saat
pembeli menerima barang dagangan tersebut. Dalam hal ini, syarat penyerahan disebut
sebagai FOB tujuan (FOB destination ). Ini berarti bahwa penjual menyerahkan
barang dagang tersebut ke tempat tujuan pembeli tanpa dibebani ongkos angkut
kepada pembeli. Dengan demikian penjual membayar ongkos angkut sampai ke tujuan
akhir. Penjual akan mendebit ke beban pengiriman yang dilaporkan dalam laba
rugi penjual sebagai beban.
4.
Pajak Pertambahan Nilai
Di
Indonesia, setiap transaksi pembelian dan penjualan barang dagangan akan dikenakan
pajak pertambahan nilai sebesar 10%. Pajak yang muncul akibat penjualan
barang
akan dikenakan kepada konsumen, pajak pertambahan nilai yang dikenakan kepada
konsumen disebut PPNkeluaran.
a.
Potongan Tunai
Potongan
tunai (cash discount) adalah potongan harga yang diberikan apabila pembayaran
dilakukan lebih cepat dari jangka waktu kredit. Dari sudut penjual, potongan
ini disebut potongan penjualan (sales discount ), sedangkan dari segi pembeli
disebut potongan pembelian (purchases discount). Sebaliknya, pajak yang terjadi
akibat membeli barang dagangan disebut PPN-masukan. PPN-keluaran akan
menimbulkan utang bagi penjual kepada pemerintah. Sedangkan bagi pembeli pajak
yang yang ditanggung merupakan
pajak
yang dibayar di muka sebagai aset.
5.
Potongan
Di
samping syarat-syarat tersebut di atas, ketentuan dalam jual beli mungkin juga
berhubungan dengan masalah potongan (discount). Ada dua macam potongan harga,
yaitu potongan tunai dan potongan perdagangan. Potongan tunai, misalnya
dinyatakan dengan
2/10,
n/30. Syarat ini berarti bahwa potongan sebesar 2% diberikan bila pembayaran
dilakukan dalam jangka waktu 10 hari setelah tanggal transaksi, sementara
jangka waktu kredit yang diberikan adalah 30 hari. Suatu contoh: pada tanggal 2
Januari 2006, suatu perusahaan menjual barang seharga Rp. 10.000.000,-, dengan
syarat 2/10,n/30.
Dengan
syarat ini, perusahaan akan memberikan potongan kepada pembeli sebesar
Rp200.000,- (2% dari Rp. 10.000.000,-) apabila pembeli membayar terakhir
tanggal 12 Januari 2006. (sepuluh hari setelah tanggal transaksi). Perusahaan
hanya akan menerima uang sebesar Rp. 9.800.000,-. Apabila pembeli tidak
mengambil potongan yang diberikan, maka ia harus melunasi seluruh utangnya pada
tanggal jatuh tempo sebesar Rp. 10.000.000,- pada tanggal 1 Februari 2006. Dari
sudut pembeli, kalau pembayaran dilakukan sampai dengan tanggal 12 Januari
2006, maka uang yang dikeluarkan hanya sebesar Rp. 9.800.000,-. Apabila tidak
diambil, selambat-lambatnya tanggal 1 Februari 2006 seluruh harga pembelian
sebesar Rp. 10.000.000,- harus dilunasi.
b.
Potongan Perdagangan
Jenis
potongan yang lain adalah potongan perdagangan (trade discount).
Potongan ini diberikan karena perbedaan cara penjualan atau perbedaan
langganan yang dilayani. Misalnya, suatu perusahaan dapat memberikan
potongan sebesar 25% apabila penjualan dilakukan dengan tunai dan
potongan sebesar 20% apabila penjualan dilakukan dengan kredit. Contoh
lain adalah apabila suatu perusahaan memberikan potongan sebesar 30%
apabila penjualan dilakukan kepada pedagang besar dan hanya 15% apabila
menjual kepada pedagang eceran.
6.
Retur Penjualan
Karena
suatu sebab tertentu, barang dagangan yang sudah terjual mungkin akan
dikembalikan oleh pembeli ke penjual (retur penjualan). Selain
itu, karena adanya kerusakan barang
dagangan
atau tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipesan pembeli atau penyebab
lainnya, pembeli akan dapat mengembalikan barang yang sudah dibelinya itu ke
penjual. Karena sebab tersebut, penjual bisa mengurangi harga jual semula (potongan
penjualan). Jika retur atau potongan tersebut dilakukan untuk penjualan
secara kredit, penjual biasanya mengirimkan kepada pembeli sebuah kredit memo
yang menunjukkan jumlah dan alasan yang menyebabkan akun piutang usaha
dikreditkan. Seperti halnya potongan
penjualan, transaksi retur penjualan juga akan mengurangi atau memperkecil
nilai penjualan. Karena manajemen perusahaan biasanya ingin mengetahui jumlah
retur dan potongan penjualan
pada
suatu periode, maka pencatatan terhadap retur dan potongan penjualan pada akun
yang terpisah, yang disebut dengan akun retur dan potongan penjualan (sales
return and alowances). Akun ini merupakan akun kontra (contra account) dari
akun penjualan, yang artinya sebagai pengurang nilai penjualan pada suatu
periode tertentu.
Komentar
Posting Komentar