Menerapkan Pedoman, Prosedur, dan Aturan Kerja di Perusahaan
Salah satu cara untuk memperjelas apa
yang menjadi tujuan atau harapkan perusahaan adalah dengan membuat peraturan
secara tertulis. Dengan membuat peraturan kerja secara tertulis dan disepakati
kedua belah pihak tindakan-tindakan yang merugikan perusahaan dan karyawan
dapat diatasi dengan lebih baik. Peraturan tersebut bisa berbentuk pedoman,
prosedur dan aturan kerja di perusahaan.
Dalam perusahaan manapun ada pedoman kerja, prosedur, aturan kerja<
ketentuan, atau perjanjian-perjanjian, yang kesemuanya pada dasarnya mengatur
tentang hak dan kewajiban secara timbale-balik antara perusahaan dengan
karyawannya. Pedoman kerja, prosedur, aturan kerja dan ketentuan lainnya
disusun dengan memperlihatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan
suatu tuntutan yang perlu terus diwujudkan karena jika hal ini tidak terwujud
akan menimbulkan gangguan yang pada akhirnya akan berdampak negative terhadap
kelangsungan hidup perusahaan.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban menuntut adanya kejelasan mengenai
hak dan kewajiban dari masing-masing pihak dalam perusahaan. Karyawan harus
mendapat pekerjaan sesuai dengan kemampuan, keahlian, perlakuan yang adil dan
manusiawi, keamanan di tempat kerja, gaji yang pantas, serta promosi, dan
perlindungan kesehatan, merupakan rangkaian hak-hak karyawan, yang menjadi
kewajiban perusahaan. Perusahaan juga berhak memperoleh kesetiaan, dedikasi,
kehadiran di tempat kerja, dan produktivitas kerja karyawan.
a. Pedoman Kerja
Pedoman kerja adalah suatu standar/pedoman tertulis yang dipergunakan untuk
mendorong dan penggerakan suatu kelompok untuk mencapai tujuan organisasi.
Pedoman kerja juga merupakan tata cara atau tahapan yang dibakukan dan yang
harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu.
Pedoman kerja bertujuan antara lain sebagai berikut:
a. Memperjelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi
b. Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari petugas/
pegawai terkait.
c. Melindungi organisasi/unit kerja dan petugas/pegawai dari
malpraktik atau kesalahan administrasi lainnya.
d. Untuk menghindari kegagalan/kesalahan, keragunan, duplikasi, dan
inefisiensi.
e. Memperlancar tugas petugas/pegawai atau tim/unit kerja.
f. Sebagai dasar hokum bila terjadi penyimpangan.
g. Mengarahkan petugas/pegawai untuk sama-sama disiplin dalam bekerja.
h. Sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin.
Pedoman kerja dibutuhkan pada kondisi-kondisi berikut ini.
a. Sebelum suatu pekerjaan dilakukan
b. Ketika mengadakan penilaian apakah pekerjaan tersebut sudah
dilakukan dengan baik atau tidak
c. Ketika terjadi revisi, jika ada perubahan langkah kerja yang dapat
mempengaruhi lingkungan kerja.
Dengan adanya pedoman kerja terdapat beberapa keuntungan yang diperoleh,
yaitu antara lain:
a. Pedoman kerja merupakan pegangan bagi pelaksanaan, alat komunikasi,
dan pengawasan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan secara konsisten.
b. Para pegawai akan lebih memiliki percaya diri dalam bekerja dan
tahu apa yang harus dicapai dalam setiap pekerjaan.
c. Bisa digunakan sebagai salah satu alat pelatihan dan mengukur
kinerja pegawai.
Selain untuk hal tersebut diatas, pedoman kerja juga mempunyai kegunaan sebagai
berikut:
a. Pedoman kerja dan alat pendidikan, terutama bagi pegawai baru.
b. Alat untuk menyelesaikan perselisihan dalam hubungan kerja.
c. Alat untuk mengadakan pembagian kerja dan mengatur frekuensi kerja
yang tepat.
d. Alat untuk mengatur tata ruang kantor
e. Alat untuk menghindarkan adanya pekerjaan yang bertumpuk.
f. Alat perencanaan kerja dan pengembangannya di kemudian hari.
g. Alat untuk mengadakan klasifikasi, uraian, dan analisis jabatan.
h. Alat untuk menghemat waktu bagi pimpinan untuk mengetahui seluruh
proses kerja.
i. alat untuk mempersiapkan mekanisme prosedur.
b. Prosedur Kerja, Tata Kerja, dan Sistem Kerja
Dalam menjalankan operasional perusahaan, peran pegawai memiliki kedudukan
dan fungsi yang sangat signifikan. Oleh karena itu diperlukan standar prosedur
kerja atau dikenal dengan Standard Operating Procedure (SOP)
sebagai pedoman untuk melaksanakan segala kegiatan yang berhubungan dengan
operasional perusahaan.
Prosedur kerja adalah rangkaian tata kerja yang berkaitan satu sama lain
sehingga menunjukan adanya suatu urutan tahap demi tahap serta jalan yang harus
di tempuh dalam rangka menyelesaikan suatu bidang tugas. Tata kerja adalah
cara-cara pelaksanaan kerja yang seefisien mungkin atas sesuatu tugas dengan
mengingat segi-segi tujuan , peralatan , fasilitas, tenaga kerja, waktu, ruang
dan biaya yang tersedia. Sistem kerja adalah suatu rangkaian tata kerja dan
prosedur kerja yang kemudian membentuk tim
c. Tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja
bermanfaat baik bagi para pelaksana maupun semua pihak yang berkepentingan,
untuk dijadikan sebagai panduan dalam bekerja.
Dalam penyusunan prosedur kerja, tata kerja dan sistem kerja, perlu
memperhatikan beberapa asa sebagai berikut :
a. Harus dinyatakan secara tertulis dan disusun secara sistematis
serta dituangkan secara bentuk manual (dicetak)
b. Harus dikomunikasikan atau diinformasikan secara sistematis kepada
semua petugas atau pihak yang berkepentingan.
c. Harus sesuai dengan kebijakan pimpinan dan kebijakan umum yang
ditentukan pada tingkat yang lebih tinggi.
d. Harus dapat mendorong pelaksanaan kegiatan secara efisien serta
menciptakan jaminan yang memadai bagi terjaganya sumber-sumber yang berada di
bawah pengendalian organisasi.
e. secara periodik harus ditinjau dan dievaluasi kembali serta bila
perlu direvisi dan disesuaikan dengan kondisi terkini.
Secara umum pengaturan kebijakan prosedur kerja, tata kerja dan sistem
kerja dapat dinyatakan sebagai berikut :
a. Setiap pimpinan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan
sinkkronisasi, baik dalam lingkungan instansi masing-masing maupun dengan instansi
atau kantor lain.
b. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti petunjuk dan
bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dengan menyampaikan laporan
berkala tepat pada waktunya.
c. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti petunjuk dan
bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dengan menyampaikan laporan
berkala tepat pada waktunya.
d. Setiap pimpinan organisasi wajib mengolah dan memanfaatkan laporan
guna bahan pengambilan keputusan, penyusunan laporan lebih lanjut dan memberikan
petunjuk kepada bawahan.
e. Dalam penyampaian suatu laporan, setiap satuan organisasi wajib
memberikan tembusan kepada satuan organisasi lainnya yang secara fungsional
mempunyai hubunhan kerja.
v Prinsip-Prinsip Penyusunan Prosedur
Kerja
Mengingat pentingnya prosedur kerja, tata kerja, dan sistem kerja maka
perlu diketahui prinsip-prinsip dalam menyusun prosedur kerja, yaitu sebagai
berikut.
a. Prosedur kerja, tata kerja, dan sistim kerja, harus disusun dengan
memperhatikan tujuan, fasilitas, peralatan, material, biaya dan waktu yang
tersedia serta luas, macam, dan sifat dan tugas atau pekerjaan.
b. Untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan tepat maka terlebih
dahulu dipersiapkan penjelasan tentang tujuan pokok organisasi, skema
organisasi berikut klasifikasi jabatan dan analisis jabatannya, serta
unsur-unsur kegiatan di dalam organisasi dan lainnya.
c. Hendaknya ditentukan satu pokok bidang tugas yang akan dibuat bagan
prosedurnya.
d. Perlu didaftarkan secara rinci tentang pekerjaan yang harus dilakukan
berikut lamanya waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
e. Dalam penetapan urutan tahap demi tahap dari rangkaian pekerjaan,
maka antara tahap yang satu dengan tahap yang berikutnya harus terdapat
hubungan yang sangat erat yang keseluruhannya menuju ke satu tujuan.
f. Setiap tahap harus merupakan suatu kerja nyata dan perlu untuk
pelaksanaan dan penyelesaian seluruh tugas atau pekerjaan yang dimaksudkan.
g. Perlu ditetapkan tentang kecakapan dan keterampilan tenaga kerja
yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan.
h. Prosedur kerja, tata kerja, dan system kerja harus disusun secara
tepat sehingga memiliki stabilitas dan fleksibilitas
i. Penyusunan prosedur kerja, tata kerja dan system kerja harus selalu
disesuaikan dengan perkembangan teknologi.
j. Untuk penggambaran tentang penerapan suatu prosedur tertentu
sebaiknya dipergunakan symbol dan skema atau bagan prosedur dengan jelas dan
tepat. Bagan semacam ini sering disebut skema arus kerja.
k. Untuk menjamin penerapan prosedur kerja, tata kerja dan system
kerja dengan jelas dan tepat maka perlu dipakai buku pedoman.
v Simbol-Simbol dalam
Prosedur Kerja
- Jenis-jenis Simbol
Simbol-simbol dipergunakan untuk menggambarkan suatu prosedur pekerjaan.
Simbol-simbol tersebut, antara lain adalah sebagai berikut.
Lingkaran Besar
1. Lingkaran besar menunjukan operasi (operation) atau sesuatu yang harus
dikerjakan. Apabila di tengahnya di bubuhi huruf C berarti pekerjaan tersebut
harus dikerjakan oleh juru tulis (clerk). Bila dibubuhi dengan huruf M berarti
harus dikerjakan dengan mesin, dan bila dibubuhi dengan huruf T artinya
dikerjakan dengan mesin ketik (typewriter)
Belah Ketupat
2. Belah ketupat atau persegi empat berbentuk berlian (Diamond) adalah
symbol untuk menunjukan pemeriksaan (inspection, control atau chek)
mengenai mutu atau kualitas (quality)
Segi Empat bujur Sangkar
3. Segi empat bujur sangkar untuk menunjukan pemeriksaan mengenai jumlah
atau kuantitas (quantity) . Apabila dibubuhi huruf D bebarti ada
penahanan atau penundaan suatu proses karena harus menunggu tindakan atau
penyelesaian lebih lanjut. 29
4. Segi Tiga Terbalik
Segi tiga terbalik menunjukan penyimpanan (storage) secara tetap (permanent)
5. Segi Tiga Ganda Terbalik
Simbol ini menunjukan penyimpanan untuk sementara (tempory)
6. Lingkaran Kecil, Lingkaran kecil berarti pemindahan (transfer) atau
pengangkutan (transport)
7. Anak Panah
Anak panah untuk menunjukan arah jalannya atau arus (flow) sesuatu
dokumen melalui sesuatu proses pengerjaan.
- Kegunaan simbol-simbol
dalam prosedur
Simbol-simbol yang digunakan dalam prosedur kerja bermanfaat untuk
mengetahui:
Jenis-jenis pekerjaan, tahap-tahap, gerakan-gerakan, dan bagian-bagian
pekerjaan yang diperlukan untuk penyelesaian suatu bidang tugas.
Waktu rata-rata yang diperlukan baik untuk penyelesaian setiap tahap atau
jenis pekerjaan dan waktu seluruhnya yang diperlukan untuk penyelesaian
pekerjaan tersebut.
Persayaratan kecakapan dan keterampilan pegawai yang diperlukan untuk dapat
mengerjakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya.
Peralatan dan fasilitas kerja yang diperlukan untuk dapat mengerjakan
pekerjaan.
Jumlah tenaga kerja yang diperlukan untuk suatu bidang tugas atau bidang
kegiatan dan sebagai salah satu alat evaluasi kerja pegawai.
Apakah peralatan, fasilitas dan tenaga kerja telah dimanfaatkan sesuai
dengan kapasitas yang semestinya.
Kemacetan-kemacetan yang paling banyak terjadi.
Ø Aturan Kerja
Manajemen perusahaan memiliki hak untuk berharap agar karyawannya mematuhi
standar kode etik yang sewajarnya. Karyawan yang bertindak tidak sesuai atau di
luar kewajaran dapat merusak bisnis. Sangat berisiko apabila manajemen
beranggapan bahwa setiap karyawan sudah memiliki pandangan yang sama dengannya.
Untuk itu, salah satu cara yang terbaik untuk memperjelas tentang apa yang
diharapkan oleh manajemen terhadap karyawan-karyawannya adalah dengan membuat
aturan kerja yang umum.
Aturan kerja adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh perusahaan
yang memuat hal-hal umum mengenai perilaku di dalam bekerja. Aturan kerja
berlaku bagi semua pegawai dan seluruh unsure yang terlibat dalam perusahaan,
pimpinan perusahaan, atasan langsung dari pegawai, dan disesuaikan dengan
peraturan dari departemen tenaga kerja dan transmigrasi.
a. Waktu dan Kehadiran Kerja a. Penetapan waktu kerja didasarkan
kepada kebutuhan perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang
berlaku.
b. Waktu kerja di perusahaan adalah 6 (enam) hari dalam satu minggu
c. Jam kerja di Perusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat
puluh) jam seminggu.
d. Waktu dan jam kerja di perusahaan diatur sebagai berikut: Non
Operasional
Hari Senin s/d jum’at : jam 08.00 – 12.00
12.00 – 13.00 istirahat
13.00 – 16.00
Hari Sabtu : jam 08.00 – 13.00
Operasional
Hari dan jam kerja pegawai operasional diatur sesuai dengan kebutuhan
operasi perusahaan dengan bekerja dalam shift (pagi, siang,
malam) berdasarkan jadwal kerja yang telah ditetapkan atasannya.
e. Jam istirahat tidak diperhitungkan sebagai jam kerja
f. Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 7 (tujuh) jam sehari dan 40
(empat puluh) jam seminggu dihitung sebagai kerja lembur.
g. Setiap perubahan jam kerja oleh perusahaan diberitahukan sebelum
kepada pegawai dengan tenggang waktu yang layak.
h. Bagi pegawai yang melakukan tugas tertentu untuk kepentingan
perusahaan berlaku jam kerja tersendiri sesuai dengan sifat pekerjaan
i. Setiap pegawai wajib hadir dan mulai bekerja pada waktu hadir yang
ditetapkan oleh perusahaan.
j. Pegawai mencatatkan sendiri kehadirannya pada waktu hadir yang
disediakan perusahaan setiap masuk ke dan pulang dari tempat kerja. Pegawai
yang menyuruh orang lain mencatatkan waktu hadirnya dianggap melakukan
pelanggaran tata tertib.
k. Keterlambatan masuk kerja atau meninggalkan tempat kerja sebelum
jam kerja berakhir dan ketidakhadiran sehari penuh dianggap sebagai pelanggaran
tata tertib kecuali dengan izin tertulis atasan langsung dengan alas an-alasan
yang dapat diterima.
l. Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit atau karena alas an
lain yang dapat diterima perusahaan wajib memberitahukan kepada atasannya
selambat-lambatnya pada saat yang masuk kerja. Apabila ketidakhadiran karena:
Sakit lebih dari 2 (dua) hari diwajibkan memberikan surat keterangan dokter
segera mungkin atau setelah masuk kerja kembali.
Hal-hal lainnya, pegawai diwajibkan membuat pemberitahuan tertulis.
Pada waktu kerja pegawai diwajibkan memakai Kartu Tanda Pengenal Pegawai
(ID Card) selama dalam lingkungan Perusahaan atau papan nama (Name Tage) yang
ditempatkan sebelah kri atas dari kemeja atau blouse untuk wanita. Setiap
pegawai yang akan meninggalkan kantor atau tempat kerja atau tidak masuk kerja
harus memperoleh izin dari bagian personalia serta mengisi formulir izin.
b. Pakaian Seragam
a. Pegawai tertentu yang karena tugasnya demi keseragaman diharuskan
memakai seragam kerja
b. pakaian kerja disediakan Perusahaan untuk periode kerja tertentu
sesuai dengan standar kualitas perlengkapan kerja yang berlaku, dan diatur
dalam peraturan tersendiri
c. Setiap pegawai yang mendapat pakaian kerja/seragam diwajibkan
mengenakannya selama waktu kerja
d. Pada wakktu kerja pegawai diwajibkan mengenakan pakaian kerja yang
rapi dan sopan.
c. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
a. Setiap pegawai diwajibkan ikut menjaga ketertiban, keamanan,
kebersihan, dan keselamatan kerja di tempat kerja maupun di lingkungan
kerjanya.
b. Apabila pegawai menemui hal-hal yang dapat membahayakan terhadap
keselamatan pegawai dan perusahaan agar segera melaporkan kepada pimpinan atau
atasan.
c. Setiap pegawai wajib mempergunakan alat-alat keselamatan kerja dan
juga mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan & perlindungan kerja
yang berlaku.
d. Setiap pegawai diwajibkan memelihara alat/perlengkapan kerja milik
perusahaan dengan baik dan teliti
e. Setiap pegawai dilarang membawa, memindahkan dan meminjamkan
alat/perlengkapan milik perusahaan tanpa izin yang berwenang.
d. Kewajiban Pokok Pegawai
a. Setiap pegawai wajib melaksanakan perintah/petunjuk dari atasan
dengan penuh tanggung jawab.
b. Mentaati tata tertib/peraturan perusahaan serta ketentuan-ketentuan
yang berlaku.
c. Memberikan keterangan/laporan yang sebenarnya mengenai pekerjaan
kepada Perusahaan dalam hubungan dengan tugasnya.
d. Menyimpan dan menjaga kerahasiaan semua keterangan yang didapat
dalam pelaksanaan pekerjaanya.
e. Memelihara dan menjaga barang-barang milik perusahaan yang
digunakan atau dipercayakan kepadanya.
f. Mengemukakan saran-saran yang bermanfaat bagi perusahaan kepada
atasannya ataupun melalui saluran lain yang ditetapkan untuk itu.
Komentar
Posting Komentar